WhatsApp Icon

BAZNAS Sinjai Serahkan Bukti Setor Zakat Kepada DPRD Kabupaten Sinjai

14/10/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Sinjai

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sinjai Serahkan Bukti Setor Zakat Kepada DPRD Kabupaten Sinjai

Pimpinan BAZNAS Sinjai saat menyerahkan Bukti Setor Zakat (BSZ) Kepada DPRD Kab. Sinjai

BAZNAS Sinjai — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, BAZNAS Sinjai menyerahkan Bukti Setor Zakat DPRD Kabupaten Sinjai secara resmi di Kantor DPRD Sinjai.

Penyerahan bukti setor zakat tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan BAZNAS Sinjai, yaitu Wakil Ketua IV Dr. Muhammad Zulkarnain Mubhar, M.Th.I dan Wakil Ketua III Saifuddin, S.Pd., MH kepada pihak DPRD Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara BAZNAS dan DPRD dalam mendukung pelaksanaan zakat sebagai kewajiban umat Islam sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah.

Dalam kesempatan tersebut, Saifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sinjai yang telah menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS. “Kami berterima kasih atas kepercayaan DPRD Sinjai yang terus bersinergi dengan BAZNAS dalam menyalurkan zakat. Semoga zakat yang disalurkan menjadi berkah dan bermanfaat bagi para mustahik di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Zulkarnain Mubhar menambahkan bahwa penyerahan bukti setor zakat ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus wujud tanggung jawab moral BAZNAS dalam memastikan setiap dana zakat dikelola dengan amanah dan profesional.

BAZNAS Sinjai terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan, guna memperluas jangkauan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sinjai.

Lihat Daftar Rekening →