WhatsApp Icon

BAZNAS Sinjai dan Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan IRTM Tahun 2026

23/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Sinjai

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sinjai dan Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan IRTM Tahun 2026

BAZNAS Sinjai dan Pemda Saat Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Ramadhan 1447 H

BAZNAS Sinjai - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sinjai telah resmi menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat penetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Sinjai Drs. H. M. Tahir, didampingi pimpinan BAZNAS lainnya, dihadiri oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, M.Si beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Command Center Rujab Bupati, Senin (23/2/2026).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp35.000 hingga Rp60.000 per jiwa, disesuaikan dengan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari.

Untuk Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM), besaran nilainya ditetapkan mulai dari Rp20.000 hingga tak terbatas. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Sinjai, infak ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.

Ketua BAZNAS Sinjai H. M. Tahir menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini, agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban agama sesuai dengan kemampuan dan konsumsi sehari-hari. "Hal ini untuk memastikan bahwa setiap muslim dapat memenuhi kewajiban zakat dan infak dengan tepat serta sesuai dengan ketentuan syariat," ujarnya.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan berzakat dan berinfaq. "Momentum bulan suci Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kedermawanan dan meraih pahala berlipat ganda. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi panduan jelas agar penyaluran zakat dan infak tepat sasaran," katanya.

Pemerintah dan BAZNAS Sinjai berharap dengan penetapan besaran ini sejak awal, masyarakat memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban agama menjelang Ramadhan, sekaligus mempercepat proses pendistribusian kepada warga yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sinjai.

Lihat Daftar Rekening →