BAZNAS Sinjai dan Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan IRTM Tahun 2026
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Sinjai
BAZNAS Sinjai dan Pemda Saat Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Ramadhan 1447 H
BAZNAS Sinjai - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sinjai telah resmi menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat penetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Sinjai Drs. H. M. Tahir, didampingi pimpinan BAZNAS lainnya, dihadiri oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, M.Si beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Command Center Rujab Bupati, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp35.000 hingga Rp60.000 per jiwa, disesuaikan dengan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari.
Untuk Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM), besaran nilainya ditetapkan mulai dari Rp20.000 hingga tak terbatas. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Sinjai, infak ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.
Ketua BAZNAS Sinjai H. M. Tahir menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini, agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban agama sesuai dengan kemampuan dan konsumsi sehari-hari. "Hal ini untuk memastikan bahwa setiap muslim dapat memenuhi kewajiban zakat dan infak dengan tepat serta sesuai dengan ketentuan syariat," ujarnya.
Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan berzakat dan berinfaq. "Momentum bulan suci Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kedermawanan dan meraih pahala berlipat ganda. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi panduan jelas agar penyaluran zakat dan infak tepat sasaran," katanya.
Pemerintah dan BAZNAS Sinjai berharap dengan penetapan besaran ini sejak awal, masyarakat memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban agama menjelang Ramadhan, sekaligus mempercepat proses pendistribusian kepada warga yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Sinjai Hadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Ke-44 Tingkat Kabupaten Sinjai
BAZNAS Sinjai dan Pemda Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Tiga Kecamatan
Sinergi Sambut MTQ XLIV, Camat Sinjai Tengah Koordinasi Bersama BAZNAS Sinjai
BAZNAS Kabupaten Sinjai dan Pemda Laksanakan Safari Ramadhan Hari Kedua, Menjangkau 3 Kecamatan
BAZNAS Sinjai Salurkan Bantuan Modal Usaha Itik Petelur di Desa Pulau Harapan
Wujud Kepedulian, BAZNAS Sinjai dan Pemda Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Bulupoddo
BAZNAS Sinjai Buka Layanan Zakat Fitrah dengan Counter Khusus, Waktu Pelayanan Ditingkatkan
Kodim 1424 dan Dinas Pendidikan Sinjai Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sinjai
BAZNAS Sinjai Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Desa Pattongko, Kec. Tellulimpoe
Tingkatkan Kualitas Layanan, BAZNAS Sinjai Dampingi Mustahik Belanja Kebutuhan Z-Mart
Sekda Sinjai dan Jajarannya Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Sinjai
BAZNAS Sinjai Berbagi Paket Makanan di Jumat Berkah
Polres Sinjai Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sinjai
BAZNAS Sinjai Sigap, Dirikan Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran di Jalan Agussalim
BAZNAS Sinjai Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sinjai Barat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sinjai.
Lihat Daftar Rekening →